Rabu, 27 Mei 2015

Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 103 Tahun 2015 - Beban Kerja Guru Madrasah

KMA No. 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai Pendidik. 

Untuk lebih jelas tentang KMA No. 103 Tahun 2015 dapat di download di KMA No. 103 Tahun 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar